Friday, January 30, 2009

UU BHP telah Sah, Status UNS jadi BLU

Sekilas kampus UNS tampak aman, damai dan sejahtera dengan rutinitas aktivitas - aktivitas didalamnya. Pada hari – hari efektif (baca:kuliah) dimana mahasiswa – mahasiswi sedang menjalani hidup yang dipenuhi dengan tugas kuliah, praktikum, mengurusi lembaga kemahasiswaan (Hima, LSO, BEM, UKM, dsb) ataupun kepentingan dirinya sendiri serta apa saja yang bisa diurusi bahkan tidak punya urusan sama sekali selain kuliah, makan dan tidur.


Tapi sadarkah kita? Pribadi yang seharusnya memiliki kepekaan lingkungan, kekritisan, akal sehat, solidaritas akan kepentingan sosial namun yang tersisa hanya pribadi – pribadi yang susah menerima perbedaan, egoisme, menganggap dirinya benar dan lupa terhadap tanggung jawab sosial. Apakah kehidupan kita hanya sebatas itu kawan?


Ada yang lagi mikir ni kawan...!!

Sudah pada tahu kan bahwa RUU BHP telah disahkan menjadi UU BHP (17 Desember 2008) lalu? Sebenarnya sih itu berawal dari Renstra Depdiknas Kebijakan Pembangunan Lima Tahun 2005 – 2010 dalam 3 (tiga) Kegiatan Pokok Stategis yakni :


  1. Pemerataan dan Perluasan Akses
  2. Mutu, Relevansi dan Daya Saing
  3. Governance, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik


Badan Hukum Pendidikan ini yang kemudian akan diterapkan di semua PTN/PTS di Indonesia termasuk UNS kedepan dalam rangka meningkatkan kualitas dan memajukan kampus, benarkah?


Kawan ! Sudahkah Anda tahu bahwa kampus UNS sekarang telah berubah statusnya menjadi BLU (Badan Layanan Umum) ? Melalui usulan rencana proposal secara bertahap kemudian revisi-revisi dan sudah pasti dikatakan fixs telah lolos seleksi dari DIKTI yang selanjutnya Bapak Rektor kita, Prof Dr dr H M Syamsulhadi SpKJ sudah melaksanakan Presentasinya ke Departemen Keuangan pada tanggal 27 Januari 2009 dan diperkirakan SK BLU UNS akan turun 15 Pebruari 2009 (kata PR 3, Bpk Dwi Tiyanto kepada saya). Dengan demikian sahlah PTN UNS berubah status menjadi BLU UNS.


BHMN, BLU, BHP entah apa lagi namanya, semua akan menuju otonomi kampus yang dengan leluasanya kampus akan menata, mengatur dan mengelola secara mandiri dalam hal akademik, keuangan, saspran, SDM,dsb seperti halnya Biaya Pendidikan di UNS ini teruntuk Calon Maru 2009. Jika dibandingkan Biaya Pendidikan angk lama dan apakah ada rasa kepedulian diantara kita terhadap kebijakan kenaikan biaya tersebut?

Lebih jelas silakan search di spmb.uns.ac.id (biaya pendidikan)

Seiring dengan UNS BLU dasar hukum BLU ini bisa di-cross check :


1. UU No. 17/2003 tentang keuangan Negara

2. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara

3. PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU


Mahasiswa sebagai Agent of Change tentu harus mempunyai daya kepekaan lingkungan, kepedulian terhadap masyarakat. Tolak segala bentuk Komersialisasi Pendidikan ! Bangkit Melawan Kawan !

(by : Mendagri BEM UNS)


No comments:

Post a Comment